Masyarakat
kita sesungguhnya sangat paradoksal. Di satu sisi, mereka sangat
mengagungkan teknologi (baca: akal) namun di sisi lain, mereka juga
masih menggantungkan hidup mereka pada benda-benda yang diyakini
memiliki kekuatan tertentu, lepas darimana ‘kekuatan’ itu bersumber.
Tentu saja ini menjadi lucu karena manusia mesti tunduk dan menghamba
kepada benda-benda mati yang tidak bisa melindungi dirinya sendiri.
Mereka justru melupakan Allah Subhanahu wa Ta’ala, Pencipta segala yang
mereka sembah itu.
Keterbatasan Akal
Selama ini, akal sering dijadikan alat untuk mengotak-atik syariat. Bila sesuai dengan akal berarti ma’qul (masuk akal) dan harus diterima. Sementara bila tidak sesuai dengan akal disebut ghairu ma’qul (tidak masuk akal) dan tidak diterima. Akal seakan-akan telah menjadi sumber kebenaran dan parameter utama dalam mengukur baik buruknya suatu permasalahan. Sementara dalil justru hanya menjadi syawahid dan mutaba’at (penguat) terhadap hukum akal. Sehingga gelar orang pintar lebih banyak disandang
oleh orang-orang yang mampu menghukumi dalil dengan hukum akal, yang
berani mempertentangkan dalil-dalil dengan akal, bahkan termasuk dalam
barisan ini adalah orang-orang yang berani melakukan sesuatu yang
bertentangan dengan dalil naqli dan di luar hukum akal. Mampukah akal menyingkap rahasia-rahasia syariat dan hikmah-hikmahnya? Dan mampukah akal berdiri sendiri menentukan jalan keselamatan tanpa bimbingan syariat?
Hakikat Akal
Akal
adalah makhluk ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang merupakan bagian
kecil dari anggota tubuh manusia. Tentu sebagai makhluk tidak ada yang
sempurna. Karena tidak sempurna itulah berarti memiliki keterbatasan dan tidak sanggup menentukan maslahat hidup yang sempurna di dunia dan akhirat. Kesempurnaan hanyalah milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan semua akan berakhir kepada-Nya. Karena akal terbatas, maka ia harus tunduk di hadapan syariat dan tidak diperkenankan menghakimi syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Konsep yang benar dalam pandangan agama adalah “akal yang sehat dan lurus
tidak akan bertentangan dengan dalil-dalil yang shahih.” Bila terjadi
pertentangan berarti hukum akal lah yang harus dihakimi dan dipertanyakan.
Bukan malah dalil-dalil shahih yang harus dihakimi dengan ditakwil
maknanya, diselewengkan, atau diragukan keshahihannya. Lebih-lebih jika
dalil-dalil yang shahih itu kemudian ditolak dan dilempar
di belakang punggung-punggung mereka tanpa sedikitpun rasa takut kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inilah sesungguhnya konsep pemuja akal di
mana jika akal bertentangan dengan dalil yang shahih, maka harus
mendahulukan akal.
Dengan konsep batil yang merupakan ramuan iblis-iblis pemikir ahli kalam ini, muncullah sekte-sekte pemuja dan penuhan
akal, aliran-aliran yang berakhlak dengan akhlak iblis la’natullah
‘alaih. Sungguh para ulama telah mengecam keras pemikiran semacam ini
karena menyesatkan umat dan menjauhkan mereka dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dari Ali bin Abu Thalib radhiAllahu ‘anhu berkata:
لَوْ
كاَن الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكاَن أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ
مِنْ أَعْلاَهُ، وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَمْسَحُ عَلىَ ظاَهِرِ خُفَّيْهِ
“Kalau sekiranya agama itu dari akal niscaya bagian bawah khuf1 lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Dan sungguh aku telah melihat Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam mengusap punggung (atas) khufnya.” (HR. Abu Dawud 162, Al-Baihaqi 1/292, Ad-Daruquthni 1/75, Ad-Darimi 1/181, Al-Baghawi 239, dan Ahmad 943&970. Dishahihkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam kitab At-Talkhis Al-Khabir 1/160)
Dari Umar bin Al-Khaththab radhiAllahu ‘anhu bahwa beliau berkata tatkala beliau mencium Hajar Aswad: “Aku mengetahui bahwa engkau adalah batu yang tidak bisa memberikan mudharat atau manfaat. Dan jika aku tidak melihat Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam menciummu, niscaya aku tidak akan menciummu.” (HR. Al-Bukhari no. 1610 dan Muslim no. 1270)
Diriwayatkan
dari Umar bin Al-Khaththab radhiAllahu ‘anhu: “Hati-hati kalian dari
pemuja akal karena mereka adalah musuh-musuh As Sunnah. Amat berat bagi
mereka untuk menghafal hadits sehingga mereka berkata dengan apa yang
dihasilkan oleh akalnya, mereka tersesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Lalikai 1/23, Al-Faqih wal Mutafaqqih karya Al-Baghdadi 1/180, dan Ibnu Abdul Bar di dalam kitab Al-Jami’, 274)
Adz-Dzahabi rahimahullah berkata: “Apabila kamu melihat ahli kalam dan ahli bid’ah berkata: ‘Singkirkan dari kami Al Qur`an dan hadits-hadits ahad serta bawa kemari akal’, maka ketahuilah dia adalah Abu Jahal.” (Siyar A’lami An-Nubala` 4/472)
Hakikat Jimat
Dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas’ud radhiAllahu ‘anhu,
Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan tentang jimat dan hukumnya. Kata Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الرُّقَى وَالتَّماَئِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna adalah syirik.”
(HR. Al-Imam Ahmad di dalam Musnad 1/381, Abu Dawud di dalam Sunan-nya
7/630, Al-Hakim di dalam Al-Mustadrak 4/217, 418, Ath-Thabrani di dalam
Al-Kabir 10.503, dan Al-Baihaqi
di dalam Sunan Al-Kubra 9/350. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani
rahimahullah di dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 3288, Shahih Sunan Ibnu
Majah no. 2845, Silsilah Ahadits Ash-Shahihah no. 331 1/648, dan Ghayatul Maram no. 298)
Jimat
adalah permata yang dirangkai atau tulang belulang kemudian dikalungkan
di leher-leher anak dengan tujuan menolak bala. (Lihat Kitabut Tauhid
karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah, Fathul Majid
1/650)
Asy-Syaikh
Al-Albani rahimahullah menjelaskan: “Memang asal jimat itu adalah
permata yang dirangkai yang digantungkan pada leher anak agar
terpelihara dari gangguan mata-mata jahat. Kemudian mereka perluas makna
jimat tersebut sehingga mereka menamakan jimat pada segala bentuk
perlindungan. Contoh: sebagian mereka menggantungkan sepatu kuda di
pintu-pintu rumah atau di tempat yang nampak jelas, menggantungkan
sandal di bagian depan mobil atau bagian belakangnya, atau marjan yang
berwarna biru di bagian depan kaca mobil bagian dalam dekat sopir dengan
tujuan untuk menolak bala.” (Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, 1/650)
Kaidah dalam Menjadikan Sesuatu sebagai Asbab (Sebab)
Kata asbab (lantaran, Jw) terkadang dijadikan alasan untuk melakukan kesyirikan dan penggugat balik terhadap setiap orang yang mengingkari kesyirikan. Para pemakai jimat dan pengagung kuburan, tempat-tempat keramat, pohon-pohon yang antik dan aneh, terkadang beralasan membolehkan semua itu dengan hanya meyakininya sebagai sebab. Benarkah itu?
a. Cara Mengetahui bahwa Sesuatu adalah Sebab
Mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan sebab adalah bagian dari dien. Dan akan
membahayakan seseorang bila tidak mengetahuinya. Telah disebutkan oleh
para ulama bahwa mengetahui sesuatu itu sebab atau bukan dengan dua
cara:
Pertama:
Melalui penetapan syariat bahwa sesuatu itu sebagai sebab. Seperti
Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan tentang salah satu fungsi madu:
فِيْهِ شِفاَءٌ لِلنَّاسِ
“Di dalam (madu itu) ada obat bagi manusia.” (An-Nahl: 69)
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan pula tentang faidah membaca Al Qur`an:
وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ ماَ هُوَ شِفآءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِيْنَ
“Dan Kami turunkan dari Al Quran sesuatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-Isra`: 82)
Kedua:
Melalui cara yang secara alami memiliki manfaat. Contohnya kita mencoba
sesuatu di mana setelah itu ternyata benda tersebut bermanfaat bagi
penyakit yang diderita, namun dengan syarat pengaruhnya jelas dan terjadinya secara langsung. (Lihat Al-Qaulul Mufid Syarh Kitabit Tauhid, 1/208)
Sikap
yang benar dalam menetapkan sesuatu itu sebab, baik secara syariat atau
alami, adalah apa yang dikatakan oleh Al-Imam As-Sa’di rahimahullah di
dalam Al-Qaulul As-Sadid hal. 36: “Wajib atas setiap hamba mengetahui
tiga perkara dalam permasalahan sebab:
Pertama:
Dia tidak menjadikan sesuatu itu sebab kecuali bila telah ditetapkan
oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab baik secara syar’i atau
alami.
Kedua:
Dia tidak menyandarkan diri kepada sebab itu akan tetapi dia bersandar
kepada yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bersamaan dengan itu dia berusaha melaksanakan sebab-sebab yang
disyariatkan dan segala yang bermanfaat.
Ketiga: Hendaklah dia mengetahui bahwa bagaimanapun besar dan kuatnya sebab itu, tetap terikat dengan ketentuan dan keputusan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan tidak bisa terlepas darinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berbuat segala apa yang dikehendaki-Nya.
b. Melaksanakan Sebab yang Disyariatkan tidak Melemahkan Keyakinan Seseorang kepada Allah
Melaksanakan
sebab yang telah disyariatkan termasuk bagian syariat. Ibnul Qayyim
rahimahullah mengatakan: “(Kesimpulannya adalah) menggugurkan
(meninggalkan) sebab bukanlah termasuk ketauhidan. Bahkan melaksanakan sebab dan meletakkan sebab itu pada tempat yang telah diletakkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala termasuk dari wujud kemurnian aqidah. Dan ucapan
“harus meninggalkan sebab” adalah tauhid (kelompok sesat) Qadariyah
Jabriyah pengikut Jahm bin Shafwan dalam masalah jabr.” (Madarijus
Salikin 3/495)
Dan meyakini
sesuatu sebagai sebab padahal sesungguhnya hal itu bukan sebab,
termasuk syirik kecil (Al-Qaulul Mufid, 1/208). Ibnul Qayyim
rahimahullah mengatakan “Melihat (menengok) kepada sebab ada dua bentuk:
Pertama: Syirik kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan
Kedua: Termasuk ubudiyah dan tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Termasuk kesyirikan menyandarkan diri kepada sebab dan tenteram dengannya, meyakini bahwa sebab itu sebagai satu-satunya yang bisa mewujudkan segala keinginan, dan berpaling dari yang menciptakan sebab itu, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. (Madarijus Salikin 3/499)
Asy-Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: Manusia dalam
permasalahan sebab terbagi menjadi (tiga kelompok), dua berada di ujung dan satu di tengah:
Pertama:
segolongan orang mengingkari sebab-sebab, mereka adalah golongan yang
menafikan hikmah-hikmah Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti golongan
Jabariyah dan Qadariyah.
Kedua:
segolongan orang melampaui batas dalam menetapkan sebab sehingga mereka
menjadikan sesuatu yang tidak disyariatkan sebagai sebab, seperti yang
dilakukan mayoritas ahli khurafat dari kalangan sufi dan selain mereka.
Ketiga: orang yang mengimani adanya sebab dan segala
pengaruhnya akan tetapi mereka tidak menetapkan sesuatu sebagai sebab
kecuali bila telah ditetapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya,
baik secara syar’i atau takdir (inilah golongan yang benar, pen.).”
(Lihat Al-Qaul Al-Mufid syarah Kitab Tauhid 1/205)
Apakah Jimat Merupakan Sebab-sebab yang Disyariatkan untuk Menangkal Bala`?
Cara
menetapkan sesuatu itu sebagai sebab telah dijelaskan di atas, yaitu
penetapan secara syariat atau secara alami. Mari kita meninjaunya dari
kedua sisi ini.
a. Sisi Syariat
Mengatakan atau menghukumi bahwa jimat merupakan sebab untuk menolak bala harus ada keterangan dari Allah dan Rasulullah
ShallAllahu ‘alaihi wa sallam. Sementara yang kita dapati, jimat telah
divonis Rasulullah ShallAllahu ‘alaihi wa sallam sebagai satu bentuk
kesyirikan dalam riwayat Ibnu Mas’ud radhiAllahu ‘anhu di atas. Dari
sini jelas bahwa jimat dalam pandangan syariat bukan sebagai sebab. Dan menjadikan sesuatu sebab yang tidak dijadikan oleh syariat sebagai sebab termasuk syirik kecil.
b. Sisi Alami
Untuk
mengatakan secara alami bahwa jimat bisa sebagai sebab penolak bala
harus memenuhi dua syarat sebagaimana telah disebut di atas, yakni jelas
pengaruhnya dan harus langsung. Sementara jimat itu belum jelas pengaruhnya dan secara tidak langsung. Ini sangat bertentangan dengan kaidah penetapan sesuatu itu sebagai asbab.
Dari
kedua tinjauan ini maka sangat jelas sekali bahwa jimat bukan sebagai
sebab syar’i ataupun alami untuk menolak bala` atau segala malapetaka.
Bentuk-bentuk Jimat
Jimat kini tidak hanya ‘beredar’ di kalangan sufi dan dilakukan
sembunyi-sembunyi, namun telah dikomersialkan melalui iklan di berbagai
media massa. Bagi orang yang ingin menjadi jawara mesti memiliki jimat
kebal atau jimat kesaktian agar tahan bacok bahkan tahan peluru. Bentuk
jimat ini bermacam-macam. Ada yang berbentuk mantra-mantra, sabuk,
rajah-rajah, atau kumpulan benda-benda khusus seperti tempurung kelapa,
tempurung kerang yang dicor yang kemudian diletakkan di dalam secarik
kain dan sebagaianya.
Sebagian
pedagang juga memiliki jimat khusus yang disebut dengan penglaris
dengan maksud bisa melariskan dagangan atau agar tidak terkena niat
orang-orang yang dengki kepadanya. Sementara sebagian peternak juga memiliki jimat tersendiri yang digantung di pintu atau pojok-pojok kandang
supaya tidak disentuh tangan-tangan jahat atau pencuri. Begitu juga
sebagian rumah-rumah kaum muslimin tidak terlepas dari semua itu.
Asy-Syaikh
Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata di dalam fatwa-fatwa beliau
tentang jimat (2/238): “Apabila jimat-jimat itu dari nama-nama jin,
tulang, akar kayu, besi-besi dari paku, rajah-rajah, atau yang
sepertinya, maka ini termasuk dari perbuatan syirik kecil dan terkadang
menjadi syirik besar apabila yang menggantungkan jimat itu berkeyakinan
bahwa jimat tersebut bisa menjaganya atau menyingkap penyakit yang
diderita atau menolak mudharat tanpa izin Allah dan kehendak-Nya.”
Hukum Menggantungkan Jimat
Sudah
disebutkan di atas bahwa jimat termasuk dari kesyirikan kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala, hal ini sangat jelas keharamannya. Lalu bagaimana
hukum memakainya? Jawabannya butuh rincian.
Pertama:
akan menyebabkan terjatuh kepada syirik akbar (besar) bila disertai
keyakinan bahwa jimat itu sendiri yang memberikan pengaruh selain Allah
Subhanahu wa Ta’ala, yang bisa menolak mudharat dan mendatangkan manfaat, serta membentengi setiap orang yang memakainya. Dan pelakunya telah keluar dari Islam, halal darahnya untuk ditumpahkan dan hartanya untuk dirampas, mengekalkan dirinya di dalam an-naar (neraka) bila dia mati dan belum bertaubat, serta menghapus seluruh amalan yang dilakukan di dalam Islam.
Kedua:
akan menyebabkan terjatuh dalam perbuatan syirik kecil bila dia
meyakini bahwa jimat itu hanya sebagai sebab semata, adapun yang
mendatangkan manfaat dan menolak
segala bentuk malapetaka yang menimpanya adalah Allah Subhanahu wa
Ta’ala. Menjadikan sesuatu sebab yang tidak pernah dijadikan oleh Allah
Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab adalah syirik kecil. (Lihat Al-Qaulul
Mufid 1/204, Al-Qaulul Sadid hal. 38, Fatawa Syaikh Ibnu Baz 2/384)
Hukum bila Jimat itu dari Al Qur`an
Terkadang
jimat berasal dari Al Qur`an atau tulisan ayat-ayat Al Qur`an atau
nama-nama Allah. Apakah hukumnya sama dengan jenis-jenis jimat di atas?
Tentang hal ini, terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama salaf:
a. Sebagian mengatakan boleh. Dan mereka memaknakan hadits yang menjelaskan keharaman jimat itu dengan makna jimat yang mengandung kesyirikan. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash dan diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiAllahu ‘anha, akan tetapi riwayat dari kedua shahabat ini lemah. Dan ini adalah ucapan Abu Ja’far Al-Baqir, Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat.
b. Sebagian mengatakan diharamkan. Yang berpendapat demikian di antaranya Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan dzahir ucapan Hudzaifah, ‘Uqbah bin ‘Amir, dan Ibnu ‘Akim dan demikian juga ucapan sejumlah tabi’in di antara mereka murid-murid Ibnu Mas’ud, dan Ahmad di dalam sebuah riwayat yang dipilih oleh mayoritas murid beliau dan yang
diperkuat oleh ulama mutaakhirin (belakang ini). Mereka berdalil dengan
keumuman hadits Ibnu Mas’ud: Aku telah mendengar Rasulullah ShallAllahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat-jimat, dan guna-guna termasuk dari kesyirikan.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al-Hakim)
Asy-Syaikh
Shalih Fauzan hafizhahullah men-tarjih (menguatkan) dari kedua pendapat
ini beliau mengatakan: Yang benar (dari kedua) pendapat ini adalah
pendapat yang mengatakan haram dengan beberapa alasan:
Pertama: Keumuman larangan dan tidak ada dalil-dalil yang mengkhususkannya
Kedua: Menutup jalan-jalan yang akan mengantarkan kepada (perbuatan) menggantungkan selain Al Qur‘an atau nama-nama Allah
Ketiga: Akan terjatuh pada penghinaan terhadap Al Qur`an dan nama-nama Allah tersebut karena akan dibawa ke tempat najis atau dipakai untuk mencuri, merampok, dan berkelahi.
Dan pendapat
kedua ini pula yang dikuatkan oleh ulama masa kini seperti Asy-Syaikh
Sulaiman bin Abdullah bin Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam
kitabnya Taisir Al-’Aziz Al-Hamid, Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan
Alusy-Syaikh dalam kitabnya Fathul Majid, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz,
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Asy-Syaikh Muhammad bin
Shalih Al-’Utsaimin, dan Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahumullah.
Kesimpulan
dari pembahasan ini bahwa segala bentuk jimat baik dari Al Qur`an
ataupun bukan, diharamkan karena keumuman larangan Rasulullah
ShallAllahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, dinasehatkan kepada kaum
muslimin agar segera meninggalkannya dan hanya kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam meminta segala kemanfaatan dan minta dijauhkan dari segala malapetaka. Meminta perlindungan dan penjagaan kepada Allah semata itulah aqidah yang benar, dan tidak ada setelah kebenaran itu melainkan kebatilan. Wallahu a’lam.
1 Khuf yaitu sepatu yang tingginya menutup dua mata kaki, red